REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengajuan permohonan pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI), tersisa enam bulan lagi.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham), Baroto menjelaskan, jangka waktu yang diberikan oleh PP Nomor 21 Tahun 2022 terkait permohonan bagi ABG akan berakhir pada 31 Mei 202.
Menurut dia, diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI berlaku untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.
"Mengingat peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024, diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera untuk mendaftarkan kewarganegaraan anaknya sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum (warga negara Indonesia)," kata Baroto saat Talkshow Perwarganegaraan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023).
Dia menjelaskan, untuk saat ini, bagi mereka yang ingin mendaftar ABG masih ditekankan tarif penghasilan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 5 juta. Namun, jika sudah melewati waktu yang ditentukan, bagi ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau Pasal 8 Undang-Undang (UU) 12 Tahun 2006.
"Bila anak berkewarganegaraan ganda mendaftar melalui jalur naturalisasi murni biaya sangat besar. PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan PNBP sebesar Rp 50 juta," ujar Baroto.
Dia mengingatkan, waktu enam bulan bukanlah waktu yang terlalu panjang. Baroto menyebut, sisa wakt merupakan kesempatan emas, yang tak boleh disia-siakan.
"Diharapkan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftar. Bila sudah mendaftar bisa mengigatkan teman, sahabat, dan kerabat mereka yang masih anak berkewarganegaraan ganda, tapi belum mendaftar," katanya.
Baroto menyampaikan, masalah itu perlu menjadi prioritas karena Kemenkumham menyadari, warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Sehingga status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.
"Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya," ujar Baroto.