REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi V DPR meminta pemerintah pusat dan daerah (pemda) untuk dapat segera menyelesaikan masalah perlintasan sebidang. Pasalnya, keberadaan perlintasan sebidang kereta telah menjadi salah satu penyebab tingginya kecelakaan lalu lintas saat ini.
Ketua Komisi V Lasarus, tak menampik, persoalan perlintasan sebidang cukup rumit. Pasalnya, menurut Lasarus, kewenangannya pengaturan dan penataan perlintasan sebidang tak hanya pada pemerintah pusat, terutama namun juga ada campur tangan pemerintah daerah.
“Di pulau Jawa ini masalah berlarut yang sampai hari ini tidak bisa selesai. Saya juga melihat progres perlintasan sebidang ini agak rumit saya lihat ini. Karena ada kewenangan pemda, ada kewenangan pemerintah pusat,” sambungnya.
Meski belum ada titik temu penataan perlintasan sebidang yang cukup banyak, Lasarus mendesak agar penataan perlintasan sebidang segera dilakukan demi meminimalisasi angka kecelakaan.
“Kalau perlintasan sebidang ini bisa ditangani, kita bisa mengurangi banyak korban. Ini menurut saya PR yang cukup berat yang harus kita selesaikan. Dari pemerintahan ini kalau saya lihat (masalah) yang masih signifikan salah satunya masih minimnya penanganan perlintasan sebidang,” ujarnya.
Terlebih lagi harus diakui banyak masyarakat sekitar jalur rel Kereta Api justru membuat penyeberangan sendiri dan tidak resmi. Hal itu menambah tingginya potensi insiden kecelakaan kendaraan maupun masyarakat sekitar.
“Masyarakat juga secara leluasa membuat pelintasan-perlintasan sendiri penyebrangan sendiri di sepanjang jalan rel kereta api kita yang ada. Ini menurut saya harus mendapat perhatian,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mengatakan, tidak ada masalah dalam kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang. Sebab, perlintasan sebidang yang resmi dibuat di perlintasan jalan nasional atau jalan perkotaan yang bekerja sama dengan pemerintah setempat.
Namun, yang menjadi masalah adalah karena keterbatasan anggaran untuk menutup perlintasan sebidang. Hal itu sebagaimana diketahui bisa dilakukan dengan membuat jalan layang atau terowongan sehingga kendaraan maupun kereta api dapat aman di jalurnya masing-masing.
“Jadi mungkin karena prioritas anggaran, dan dibutuhkan anggaran yang besar sekali untuk itu. Kalau soal kewenangan dan koordinasi, bukan masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 1.142 kecelakaan kereta terjadi di perlintasan sebidang pada kurun waktu 2019 hingga 2022. Meski demikian, Kemenhub menyatakan, tren kecelakan di perlintasan terus mengalami penurunan dan akan terus ditekan.
“Tren kejadian kecelajaan dan tingkat fatalitasnya terus menurun sejak 2019, dari total kejadian, yang terbanyak terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga, yaitu 1.004 kejadian,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kemenhub, Risal Wasal.
Ia mencatat, jumlah perlintasan sebidang dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir pun terus menurun. Dari semula ada 5.685 perlintasan sebidang tahun 2016 kini menjadi 4.194 perlintasan sebidang tahun 2022.
“Dengan semakin sedikitnya jumlah perlintasan sebidang diharapkan perjalanan kereta api akan semakin aman dan selamat,” katanya.
Kemenhub, lanjut Risal, juga telah menerbitkan rekomendasi peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang. Di antaranya merekomendasikan penanganan perlintasan sebidang di 341 titik lokasi yang berada di 79 daerah kewenangan Pemda.