REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berkoordinasi dengan Polri mengenai dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam koordinasi ini, kedua instansi tersebut saling bertukar informasi.
"Oh ya tentu, koordinasi kan konteksnya itu, tukar menukar informasi. Biasa saja," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Meski demikian, Syamsuddin enggan menjelaskan lebih rinci mengenai informasi yang diterima maupun diberikan oleh Dewas KPK. Sebab, jelas dia, hal itu sudah berkaitan dengan materi pemeriksaan.
"Itu tidak bisa dikemukakan ya. Sebab, itu sudah menyangkut materi pemeriksaan ya," ujar Syamsuddin.
Dia mengatakan, koordinasi yang dilakukan oleh Dewas KPK dan Polri merupakan hal yang biasa. Selain bertukar informasi, dia menyebut, dua kedua pihak juga membahas berbagai hal yang bersifat teknis.
"Koordinasi dalam hubungan dengan alamat saksi-saksi, yang gitu-gitu saja, teknis sifatnya," ungkap dia.
Seperti diketahui, saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Mantan Mentan itu sendiri menjadi tersangka korupsi di KPK.