Jumat 24 Nov 2023 13:26 WIB

Masih Rongrong Ketua MK Baru, Pakar: Anwar Usman Belum Ikhlas Kehilangan Jabatannya

Penunjukkan sikap keberatan dari Anwar Usman hanya keluhan pribadi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritisi, sikap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dinilai masih belum ikhlas kehilangan jabatan. Anwar Usman masih coba merongrong ketua MK baru, Suhartoyo. 

Bentuk rongrongan itu ialah Anwar Usman yang mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo melalui tim kuasa hukumnya. Fickar memandang ketidakdewasaan Anwar Usman. 

"Menurut saya itu justru menandakan ketidakdewasaan berorganisasi," kata Fickar kepada Republika.co.id, Jumat (24/11/2023). 

Fickar mengamati, penunjukan sikap keberatan dari Anwar Usman hanya keluhan pribadi. Menurut Fickar, Anwar tak menempuh mekanisme resmi dalam mengajukan protes. 

"Jadi, menurut saya keberatan Anwar itu bersifat pribadi di luar mekanisme resmi," ujar Fickar. 

Fickar mengingatkan Anwar Usman diperbolehkan mengajukan keberatan dalam kapasitasnya sebagai salah satu hakim MK. Hanya saja, ada mekanisme formal yang mestinya bisa ditempuh Anwar. 

"Ya boleh saja itu hak sebagai pribadi AU karena mekanisme pemilihan dan pengangkatan resmi sudah dilakukan dan diputuskan. Tapi, pasti ada mekanisme yang sah ketika putusan mengangkat Suhartoyo diputuskan," kata Fickar. 

Sebelumnya, Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK berdasarkan RPH mengenai pemilihan Ketua MK pada 9 November 2023. Suhartoyo menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Diketahui, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari kursi ketua MK karena dijatuhi sanksi berat. Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya mengubah status Anwar dari Ketua MK menjadi hakim MK biasa. Dalam DO-nya, anggota MKMK Bintan Saragih meminta Anwar Usman disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Sanksi terhadap Anwar menyusul deretan pelaporan terhadap MK akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement