Jumat 24 Nov 2023 15:02 WIB

Penyidik Polda akan Panggil Empat Pimpinan KPK Seusai Firli Tersangka

Penyidik juga akan memanggil Firli dalam statusnya sebagai tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil empat pimpinan KPK lainnya untuk diperiksa. Pemanggilan dilakukan selepas penetapan status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait pemerasan ke mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 

“Termasuk itu kita agenda kan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023)

Baca Juga

Keempat pimpinan lembaga antirasuah tersebut adalah Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak. Meski demikian, Ade Safri belum dapat memastikan kapan dan di mana keempat pimpinan KPK tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kasus pemerasan tersebut. Ade Safri hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan sebelum Firli diperiksa sebagai tersangka.

“(Pemeriksaan empat pimpinan KPK) Sebelum pemanggilan Saudara FB selaku terasngka,” kata Ade Safri.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka. Rencana pemanggilan tersangka Firli Bahuri disampaikan langsung oleh Ade Safri setelah mengumumkan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka kepada awak media pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.

"Melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," ujar Ade Safri.

Namun demikian, Ade Safri tidak menyampaikan kepada awak media kapan pemanggilan dan pemeriksaan Firli sebagai tersangka digelar. Dia hanya memastikan bahwa langkah selanjutnya setelah gelar perkara penetapan tersangka adalah melakukan pemeriksaan Firli dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut. 

“Adapun rencana tindak lanjut penyidkan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan yang pertama melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannnya gelar perkara penetapan tersangka pada malam,” kata Ade Safri. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement