REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali terus menjadi sorotan. Terbaru, tersebar video di media sosial X, berisi pengakuan mantan ASN yang pernah dimutasi lantaran enggan mendukung PDIP.
"Perkenalkan eks ASN Boyolali yang sekarang sudah pensiun, pensiun dini sejak 2020 saat usiaku 52 tahun, bicara tentang ASN Boyolali yang disuruh memilih PDIP dan taat dengannya kalau tidak taat akan dimutasi itu betul saudaraku, fakta saya adalah korbannya," kata pria di dalam video yang diunggah X @PartaiSocmed tersebut dilihat Republika.co.id di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Dalam video berdurasi 1.51 detik tersebut juga menjelaskan, yang bersangkutan dimutasi ke tempat yang berjarak 50 kilometer (km) dari rumahnya. Kendati demikian, orang yang berstatus guru tersebut tak menerangkan dengan jelas ASN di sekolah mana dan dipindahkan ke mana kala itu.
"Akhirnya saya dimutasi ke sekolah yang jauh kira kira 50 km dari rumahku, semoga kesaksian ku bermanfaat, dan saudara ku ASN di Indonesia dan khususnya di Boyolali berani tidak taat kepada kemungkaran," ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Boyolali sudah menindaklanjuti video viral tersebut. Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo mengaku, sudah bertemu dengan sosok di video viral tersebut. Dia membenarkan orang itu adalah eks ASN di lingkungan Pemkab Boyolali dan mengaku motif membuat video sebagai bentuk kepedulian.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa yang membuat dan memposting video tersebut benar adalah dirinya, yang mengaku bahwa apa yang dia sampaikan adalah kejadian dulu ketika masih menjadi ASN. Kalau sekarang sudah tidak tahu lagi, yang bersangkutan mundur dari ASN dengan alasan kesehatan tahun 2019 dan disetujui tahun 2020," kata Widodo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (24/11/2023).
Kendati demikian, menurut Widodo, Bawaslu Boyolali masih akan melakukan penelusuran lanjutan. Pasalnya, informasi tersebut masih bersifat satu arah saja. Pihaknya akan melakukan verifikasi ganda demi menemukan kebenaran pengakuan tersebut.
"Bawaslu masih akan melakukan penelusuran lanjutan untuk menambah informasi sebelum dituangkan dalam bentuk form A Pengawasan. Karena postingan tersebut masih berupa informasi satu arah atau sepihak yang masih perlu ditambah dengan hasil klarifikasi pihak lain dan juga bukti bukti terkait konten tersebut," kata Widodo.