Senin 27 Nov 2023 11:42 WIB

Ketua Bawaslu Tegaskan tak Pandang Bulu Menindak Pelanggaran Pemilu

Penegakkan peraturan pemilu akan disertai netralitas aparatur penyelenggara.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Selasa (12/9/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan jajarannya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan peraturan pemilu selama masa kampanye, hari pemungutan suara, hingga rekapitulasi suara Pemilu 2024. Siapa pun yang melanggar akan ditindak.

Hal itu disampaikan Bagja dalam acara Rakornas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (27/11/2023), tepat sehari jelang masa kampanye dimulai. Acara turut dihadiri tiga pasangan capres-cawapres dan pimpinan dari semua partai politik peserta Pemilu 2014. 

Baca Juga

"Kami harus yakinkan kepada peserta pemilu bahwa badan pengawas pemilu dari tingkat pusat sampai nanti ketika ada pengawas TPS tidak akan pandang bulu, tidak akan pilih kasih dalam menegakkan peraturan perundang-undangan ...," kata Bagja.

Dia menambahkan, penegakkan peraturan pemilu akan disertai netralitas aparatur penyelenggara pemilu dan personel TNI dan Polri. "Kami akan yakinkan kepada peserta pemilu bahwa suara satu di TPS akan bertahan sampai dengan satu di tingkat rekapitulasi nasional nanti," ujarnya.