Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Sabu, Bea Cukai Tanjungpinang Gelar Pemusnahan

Senin 27 Nov 2023 12:45 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Bintan musnahkan barang bukti penindakan narkotika, berupa 1,573 kilogram sabu, di area Polres Bintan, pada Kamis (23/11/2023).

Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Bintan musnahkan barang bukti penindakan narkotika, berupa 1,573 kilogram sabu, di area Polres Bintan, pada Kamis (23/11/2023).

Foto: dok Bea Cukai
Pemusnahan tindak lanjut penggagalan penyelundupan sabu di Pelabuhan Sri Bayintan

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Bintan musnahkan barang bukti penindakan narkotika, berupa 1,573 kilogram sabu, di area Polres Bintan, pada Kamis (23/11/2023). 

Petugas memusnahkan barang bukti narkotika tersebut dengan cara direbus menggunakan air kemudian diberi cairan karbol hingga tak dapat digunakan kembali. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas penggagalan penyelundupan sabu yang terlaksana di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang pada 3 November 2023 lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. "Pada saat memeriksa barang penumpang yang akan berangkat menggunakan sarana pengangkut KM. Umsini, kami melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku, yang merupakan calon penumpang kapal tersebut. Kemudian kami pun mengarahkan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan fisik/body tap, tetapi pelaku menolak dan melarikan diri. Akhirnya saat itu, kami dan petugas dari Polres Bintan melakukan pengejaran dan penindakan segera terhadap pelaku untuk selanjutnya melaksanakan pemeriksaan fisik," ujarnya.

Dari pemeriksaan fisik pelaku, petugas mendapatkan lima buah paket mencurigakan yang disembunyikan di tubuh pelaku menggunakan body strap. "Atas lima buah paket tersebut oleh kami identifikasi awal menggunakan test drug detector/NIK dan terbukti barang tersebut merupakan narkotika jenis methamphetamine atau sabu," katanya.

Petugas Bea Cukai Tanjungpinang pun menegah barang bukti dan pelaku, serta menyerahkannya ke Polres Bintan sebagai tindak lanjut penanganan perkara. "Selanjutnya terhadap barang bukti telah kami musnahkan dalam gelar pemusnahan ini," katanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler