REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Dessy Suciati Saputri, Flori Sidebang
Presiden Joko Widodo pada hari ini, menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Menurut pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri tidaklah cukup. Herdiansyah mendorong semua pimpinan KPK diganti.
Herdiansyah menyebut masa kerja pimpinan KPK saat ini akan tuntas bulan depan kalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diabaikan. Herdiansyah berharap pemberlakuan putusan MK soal perpanjangan masa kerja pimpinan KPK menjadi lima tahun berlaku di periode berikutnya.
"Ganti semua dulu pimpinan KPK yang jika dihitung masa jabatan 4 tahun, periodenya habis pada tanggal 20 Desember nanti," kata Herdiansyah saat dikonfirmasi Republika pada Senin (27/11/2023).
Herdiansyah berharap pimpinan KPK saat ini tak kebagian kue manis putusan MK yang memperpanjang masa jabatan mereka setahun lagi. Mereka dipandang harus segera mundur demi nama baik KPK.
"Jadi jangan diberikan perpanjangan gratis," ujar Herdiansyah.
Herdiansyah mengingatkan pentingnya mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
"Ini soal public trust," lanjut Herdiansyah.
Herdiansyah meragukan kinerja pimpinan KPK saat ini bakal moncer meski punya ketua baru. Herdiansyah mempertanyakan integritas Firli Bahuri Dkk yang duduk sebagai pimpinan KPK.
Kecurigaan Herdiansyah pantas dianggap wajar. Apalagi Firli Bahuri bukan satu-satunya pemimpin di KPK periode saat ini yang tersandung masalah hukum. Pada Juli 2022, komisioner Lili Pintauli Siregar juga punya permasalahan hukum yang berujung pada pengunduran dirinya.
"Tanpa memotong generasi pimpinan Firli cs ini, sulit mengembalikan public trust," ujar Herdiansyah.
Herdiansyah juga meminta Presiden Jokowi turun tangan mengembalikan KPK seperti kondisi sebelum revisi UU KPK pada 2019. Herdiansyah optimistis kondisi itu cocok bagi kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Tentu saja sembari membenahi sistemnya dengan cara mengembalikan UU KPK sebelum revisi dulu," ujar Herdiansyah.
Salah satu opsi yang dapat diambil Presiden Jokowi ialah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK. "Kalau prosesnya panjang, opsi menerbitkan Perppu masih memungkinkan kalau Presiden serius dan punya komitmen," ujar Herdiansyah.
In Picture: Nawawi Pomolango Resmi Dilantik Menjabat Plt Ketua KPK
Para mantan pegawai KPK dalam IM57 Institute pun masih mengkritisi Nawawi Pomolango yang mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri. Mereka memandang pergantian jabatan pucuk pimpinan KPK tidaklah cukup.
"Tidak cukup. Kami IM57 tetap konsisten bahwa seluruh pimpinan KPK harus dievaluasi," kata Ketua IM57 Institute, Mochammad Praswad Nugraha kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Praswad mengingatkan semua pimpinan KPK di masa periode sekarang setuju penyingkiran pegawai KPK. Mereka yang tersingkir inilah yang membentuk IM57 Institute.
"Mereka semua pelaku penyingkiran 57 pegawai KPK," lanjut Praswad.
Praswad mensinyalir semua pimpinan KPK punya kualitas setara Firli Bahuri. Sehingga Praswad meragukan mereka dapat memberantas korupsi dengan integritas memadai.
"Kami tetap dalam posisi Nawawi dan komisioner yang lain kualitas integritasnya sama dengan Firli Bahuri, sampai dia bisa membuktikan sebaliknya," ujar Praswad.
Atas dasar itu, Praswad mendorong KPK dikembalikan seperti keadaan sebelum revisi UU KPK pada 2019. Praswad meyakini kondisi itu ideal bagi kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Yang bisa dilakukan oleh Presiden di masa-masa terakhir jabatannya untuk menyelamatkan KPK adalah kembalikan KPK menjadi lembaga independen di luar eksekutif," ujar Praswad.