REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan peredaran uang palsu di wilayah Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Sebanyak dua orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran uang palsu tersebut.
Kepala Polres (Kapolres) Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan, kasus peredaran uang palsu itu diungkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pangandaran yang menerima laporan dari sebuah toko modern di kawasan Pantai Pangandaran. Setelah menerima laporan itu pada Jumat (17/11/2023), polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah ditindaklanjuti, kami mendapatkan dan mengembangkan kasus sampai kepada alat yang dipakai membuat uang palsu itu," kata Kapolres saat konferensi pers, Senin (27/11/2023).
Kepala Polsek (Kapolsek) Pangandaran Kompol Usep Supiyan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan terkait seseorang yang diduga berbelanja menggunakan uang diduga palsu di sebuah toko modern kawasan Pantai Pangandaran, Jumat dua pekan lalu. Seusai menerima laporan itu, pihaknya langsung meminta anggota untuk melakukan penyelidikan.
"Kami dapat ditangkap satu tersangka inisial HSM," kata dia.
Setelah diselidiki lebih lanjut, polisi juga menemukan sejumlah uang palsu di rumah tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang itu dibeli melalui aplikasi e-commerce. Polisi langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usulnya.
"Kami kemudian melalukan pengembangan bekerja sama dengan perusahaan e-commerce. Alhasil dapat ditemukan bahwa uang itu dikirim dari Pasuruan, Jawa Timur," kata Usep.
Menurut dia, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial A di Pasuruan, pada Sabtu (25/11/2023). Tersangka A diduga merupakan orang yang membuat dan menjual uang palsu itu.
Usep mengatakan, dari tersangka A, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seperangkat komputer, alat pemotong, dan sejumlah uang diduga palsu pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu. "Kami kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pangandaran," kata Usep.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tersangka HSM membeli uang palsu itu dari tersangka A. Tersangka HSM membeli 20 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu seharga Rp 200 ribu.
Sementara itu, tersangka HSM mengaku uang palsu itu digunakan untuk membeli minuman keras (miras) di Pangandaran. "Buat beli miras," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Kedua tersangka terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 50 miliar.