Sejumlah buruh melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Pada aksi tersebut buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen atau Rp 5,6 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah buruh melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Pada aksi tersebut buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen atau Rp 5,6 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah buruh dan Satpol PP saling mendorong pagar saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Pada aksi tersebut buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen atau Rp 5,6 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Satpol PP menahan pagar yang didorong buruh saat aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Pada aksi tersebut buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen atau Rp 5,6 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah buruh melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Pada aksi tersebut buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen atau Rp 5,6 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah buruh melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Pada aksi tersebut buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen atau Rp 5,6 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah buruh melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Pada aksi tersebut buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen atau Rp 5,6 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Poster tuntutan yang tertempel pada mobil aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Pada aksi tersebut buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen atau Rp 5,6 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah buruh menahan rekannya yang akan mendobrak pagar saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Pada aksi tersebut buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen atau Rp 5,6 juta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Sejumlah buruh melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Pada aksi tersebut buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 15 persen atau Rp 5,6 juta dan buruh menolak kenaikan upah 3 persen.
sumber : Republika/Putra M Akbar
Advertisement