Rabu 29 Nov 2023 14:53 WIB

MK Tolak Pengujian Syarat Usia Hakim MK Minimal 55 Tahun

MK menolak permohonan Fahri lantaran permohonannya belum fakta hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat usia hakim konstitusi minimal sudah genap 55 tahun. Gugatan ini diajukan dalam perkara nomor 81/PUU-XXI/2023 pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK) tentang syarat usia minimal hakim konstitusi.

Perkara tersebut dimohonkan oleh akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid. Putusan itu diketok oleh delapan hakim konstitusi.  "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan amar putusan di Gedung MK pada Rabu (29/11/2023).

 

MK menolak permohonan Fahri lantaran permohonannya belum tergolong fakta hukum. Sebab, revisi UU MK hingga sekarang ini belum disahkan DPR.

 

"Mahkamah tidak menemukan persoalan sebagaimana yang dicontohkan dalam putusan-putusan di atas. Maka tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk menilai konstitusionalitas norma Pasal 15 ayat 2 huruf d UU 7/2020," ujar Suhartoyo.

 

Diketahui, sidang perdana soal batas usia hakim MK minimal 55 tahun ini digelar pada 24 Agustus 2023 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai Ketua Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

 

Dalam petitumnya, Fahri meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa "berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun," apabila dimaknai "selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo".

 

Dengan demikian, Fahri meminta MK menyatakan syarat usia minimal hakim konstitusi adalah 55 tahun.

 

Kubu Fahri menyebutkan perubahan yang terus terjadi atas syarat minimal usia calon hakim konstitusi, jelas dan nyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi pemohon yang semakin lama untuk dapat mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement