REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satreskrim Polresta Sleman dan Polsek Depok Timur berhasil menangkap dua pelaku kekerasan terhadap seorang pria berinisial ALL (21 tahun) di sebuah rumah kos di Jalan Nangka V, Karangnongko RT 06 RW 13 Maguwoharjo, Depok, Sleman. Kedua pelaku yang ditangkap yakni YRW (34 tahun) dan FPS (21 tahun).
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (10/11/2023) pukul 03.30 WIB. Pelaku dan korban yang tidak saling mengenal berpapasan di jembatan Pugeran.
Keduanya sempat cekcok lantaran saling tatapan. "Korban menggunakan sepeda motor, dan para pelaku menggunakan mobil. Jadi cekcoknya hanya saling tatap-tatapan," kata Riski di Mapolresta Sleman, Rabu (29/11/2023).
Menurut penuturan pelaku, korban sempat melempari mobil pelaku dengan batu. Tak terima, kedua pelaku kemudian mengejar korban hingga ke kos korban di Maguwoharjo.