REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Narkoba Polresta Sleman menangkap RA (20 tahun) terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Sleman. RA ditangkap di Telukan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (23/11/2023).
"Untuk tersangka adalah pengembangan dari kasus dua kilogram ganja yang pernah kita rilis pada saat itu, ini kita kembangkan dapat satu," kata Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat Duadji di Mapolresta Sleman, Selasa (28/11/2023).
Petugas akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Ia mengatakan saat ini petugas masih lakukan lidik di lapangan.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu plastik keresek warna hitam yang berisi satu paket daun ganja yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kurang lebih 26,90 gram berikut bungkusnya.
Selain itu, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu paket daun ganja yang dibungkus dengan plastik klip dan dibungkus kertas tisu dan dilakban cokelat dengan berat kurang lebih 6,01 gram berikut plastik klipnya. "Jadi, total ganja yang diamankan sebanyak 37,5 gram," ujarnya.
Alfredo mengungkapkan pelaku menjual ganja ke pelajar dan mahasiswa. Polresta Sleman menegaskan akan terus melakukan pencegahan secara rutin untuk mengurangi tindakan penyalahgunaan narkotika di Sleman.
"Setidaknya kami berusaha mencegah dan mengurangi kegiatan narkotika khususnya di Sleman," kata dia.