Kamis 30 Nov 2023 10:40 WIB

Wahdah Islamiyah Dukung Kemenlu Soal Pelarangan Pengibaran Bendera Israel

Pemerintah melarang bendera Israel dikibarkan di Indonesia.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Warga menginjak spanduk bergambarkan Bendera Israel saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (12/11/2023). Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas untuk masyarakat Palestina yang masih dilanda konflik perang dengan Israel.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga menginjak spanduk bergambarkan Bendera Israel saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (12/11/2023). Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas untuk masyarakat Palestina yang masih dilanda konflik perang dengan Israel.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PP Wahdah Islamiyah Ustaz Syaibani Mujiono mendukung penuh sikap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang melarang pengibaran bendera Israel di Indonesia. 

"Saya selaku Sekjen Wahdah Islamiyah, tentunya mendukung sikap Kemenlu yang melarang pengibaran bendera Israel," kata Ustaz Syaibani saat dihubungi Republika, Rabu (29/11/2023). 

Baca Juga

Pemerintah melalui Kemenlu memang melakukan pelarangan pengibaran bendera Israel. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150 yang diteken langsung oleh Menlu Retno.

Sehingga, kata dia, pada dasarnya prinsip Indonesia adalah mendukung penghapusan penajajah di seluruh muka bumi. Seluruh manusia, kata dia, berhak merdeka dan memiliki kehidupan yang layak. 

Untuk itu dia menyayangkan apabila terdapat tindakan-tindakan yang mendukung penjajahan terlebih di Indonesia. Hal itu dinilai bagaikan melagalisasi penjajahan yang mana bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila. 

Adapun Permenlu yang dikeluarkan Kemenlu tersebut berbunyi sebagai berikut: 

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

e . kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement