Kamis 30 Nov 2023 19:57 WIB

Permohonan Perlindungan Ditolak, Syahrul Yasin Limpo Kecewa, Bandingkan dengan Bharada E

Syahrul Yasin Limpo tetap menghormati keputusan dari LPSK.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, di Bareskrim Polri,  Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2023).
Foto: Republika/ALI MANSUR
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku kecewa setelah permohonan perlindungannya ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). SYL juga mempertanyakan alasan LPSK menolak permohonan perlindungannya yang telah diajukan. Kekecewaan SYL disampaikam oleh kuasa hukumnya Djamaludin Koedoeboen.

“Beliau sangat sesalkan aja, kenapa kok sampai seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima, sementara beliau enggak, beliau kan saksi korban,” ujar Djamaludin saat dihubungi kepada awak media, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga

Djamaludin pun membandingkan kasus lain yang juga menyeret petinggi Korps Bhayangkara, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK meski berstatus tersangka.

“Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan,” terang Djamaludin.

Meski permohonan perlindungannya ditolak, kata Djamaludin, kliennya tetap menghormati apa yang sudah diputuskan oleh LPSK. Dia juga menilai penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengusut kasus ini denga profesional.

Karena itu, SYL menyerahkan penanganan proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap dirinya kepada pihak penyidik baik dari Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri.

“(SYL) Menghormati apa yang menjadi kerja keras dari teman-teman penyidik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Mabes Polri, memberikan pandangan seperti itu tadi terkait tadi (penetapan tersangka Firli Firli)," kata Djamaluddin.

SYL Bantah laporkan Firli Bahuri

Djamaluddin Koedoeboen membantah kliennya yang melaporkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya. Bahkan klienya sendiri tidak mengetahui siapa yang melaporkan kasus pemerasan tersebut.

"Saya pastikan pelapor bukan pak SYL," ujar Djamaluddin Koedoeboen saat dihubungi awak media, Selasa (21/11/2023) lalu.

Menurut Djamaluddin, biasanya pelapor memiliki hak untuk dilindungi identitasnya. Sehingga hanya pihak penyidik yang mengetahui siapa pihak pelapor dalam perkara ini. Namun, dia juga membantah jika yang melaporkan pucuk pimpinan lembaga antirasuah adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Bagi dirinya, Karyoto, SYL maupun Firli Bahuri adalah orang-orang baik.

"Pak SYL orang baik, pak Firli Bahuri orang baik dan pak Kapolda Metro orang baik, hanya saja situasi dan keadaan yang kurang baik. Sehingga kita berada di pusara yang kurang baik," jelas Djamaluddin. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement