Selasa 10 Sep 2024 18:52 WIB

KPK Sebut Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray di Kementan Rugikan Negara Rp 82 Miliar

KPK memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Red: Mas Alamil Huda
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. KPK memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. KPK memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 82 miliar.

"Penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor, (kerugian negara) itu sekitar kurang lebih Rp 82 miliar, potensi kerugian negaranya," ujar Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga

Meskipun demikian, Tessa belum bisa mengungkapkan informasi lebih lanjut, seperti jumlah x-ray. Informasi yang saat ini bisa dibagikan kepada publik terbatas pada nilai potensi kerugian negara.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tessa mengatakan, hal tersebut masih didalami oleh para penyidik, mengingat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut bersamaan dengan periode SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. "Penyidik hanya bisa menyampaikan untuk sementara didalami," kata Tessa.