Selasa 10 Sep 2024 18:52 WIB

KPK Sebut Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray di Kementan Rugikan Negara Rp 82 Miliar

KPK memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. KPK memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. KPK memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 82 miliar.

"Penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor, (kerugian negara) itu sekitar kurang lebih Rp 82 miliar, potensi kerugian negaranya," ujar Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga

Meskipun demikian, Tessa belum bisa mengungkapkan informasi lebih lanjut, seperti jumlah x-ray. Informasi yang saat ini bisa dibagikan kepada publik terbatas pada nilai potensi kerugian negara.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tessa mengatakan, hal tersebut masih didalami oleh para penyidik, mengingat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut bersamaan dengan periode SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. "Penyidik hanya bisa menyampaikan untuk sementara didalami," kata Tessa.

KPK memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 per 12 Agustus 2024.

Terkait penyidikan tersebut, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Tessa menjelaskan, penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.

Pada Rabu (4/9/2024), KPK telah memanggil putra mantan mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat pemindai x-ray di Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.

Pada Selasa (10/9/2024), KPK memanggil sejumlah pejabat Kementerian Pertanian untuk menjalani pemeriksaan selaku saksi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement