REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 yang menjadi dasar syarat pencalonan capres-cawapres dinilai cacat formil. Pakar hukum Mirza Zulkarnain menilai, PKPU tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor 141/PUU- XXI/2023 yang dibacakan pada 29 November 2023.
Atas dasar itu, LBH Yusuf telah mengajukan uji materil terhadap PKPU Nomor 23 tersebut ke Mahkamah Agung (MA) karena memiliki cacat formil. "Putusan MK 141, dengan demikian, menguatkan pandangan LBH Yusuf tersebut," kata Mirza dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Menurut dia, berdasarkan pertimbangannya, MK dalam Putusan 141 itu mengakui terkait persyaratan capres/cawpres jika diperlukan perubahan syarat batas usia minimal, maka berdasarkan penalaran yang wajar adalah dapat dipilih pernah menjabat sebagai gubernur. Adapun persyaratannya ditentukan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang.
"Karenanya keputusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dengan berbekal syarat pernah berpengalaman sebagai wali kota bertentangan putusan MK Nomor 141," ujar direktur LBH Yusuf tersebut.
Menurut Mirza, secara substantif MK menyatakan bahwa ‘seharusnya hanya yang pernah atau sedang berpengalaman menjadi gubernur saja’ yang memenuhi syarat sebagai capres-cawapres. Sementara berpengalaman sebagai bupati/wali kota, tidak memenuhi syarat.
Kemudian, jika mengikuti konstruksi Putusan MK Nomor 141, seharusnya putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa langsung dijadikan dasar bagi KPU untuk mengeluarkan PKPU Nomor 23tentang penambahan syarat berpengalaman di pilkada bagi capres/cawapres. Pasalnya, Putusan 141 mengamanatkan implementasi lebih lanjut dari frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' adalah open legal policy yang menjadi ranah pembentuk UU.
"Oleh karena itu DPR harus merevisi UU Pemilu terlebih dahulu dan menentukan pilihan hukumnya apakah syarat usia ditambahkan dengan berpengalaman di pilkada hanya sebatas pada level gubernur, atau meliputi juga bupati/wali kota," jelas Mirza.
Dia menyebut, kalau DPR sudah menentukan pilihan hukumnya, baru KPU bisa mengeluarkan PKPU dengan merujuk pada hasil revisi UU Pemilu tersebut. "Maka PKPU 23 Tahun 2023 cacat formil dan segala keputusan yang didasarkan pada PKPU itu juga cacat formil," kata Mirza.