REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melayangkan somasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP). Somasi terkait pelanggaran Pilpres 2024 itu dilayangkan pada Kamis (18/1/2024).
Pengacara LBH Yusuf, Muhammad Akhiri mengatakan, somasi dilayangkan karena hingga kini DKPP belum menindaklanjuti empat laporan yang dilayangkan oleh kliennya. "Kami sudah melayangkan empat laporan ke DKPP, namun hingga kini belum ada kepastian dan kejelasan atas status laporan yang telah diajukan," ucap Akhiri di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, empat laporan yang dilayangkan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. "Kita telah melaporkan ke DKPP, yang pertama itu 2 Desember 2023. Hingga kini, laporan itu tidak jelas sampai mana prosesnya," ujar Akhiri.
Laporan kedua dilayangkan pada 27 Desember 2023. Sementara laporan ketiga dan keempat dilayangkan pada 8 Januari 2024. Akhiri mengaku, LBH Yusuf juga telah meminta kejelasan terkait laporan tersebut kepada DKPP dengan mengirimkan surat permohonan informasi pada 22 Desember 2023.
Hal itu sebagai tindak lanjut dan status laporan pertama pada 2 Desember 2023. "Surat kita hingga kini pun juga belum dibalas, dan hingga kini pun belum ada kejelasan dan kepastian atas aduan oleh pihak DKPP," ucap Akhiri.
Berkenaan dengan proses dan tahapan penanganan laporan, Akhiri menjelaskan, hal itu diatur secara berjenjang dalam Peraturan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, di mana dalam Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa:
"Pengaduan dan/atau laporan yang telah memenuhi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dilakukan verifikasi materil oleh DKPP ayat (2) Verifikasi materil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk menentukan kelayakan pengaduan dan/atau laporan untuk disidangkan, ayat (3) dalam hal verifikasi materil menyatakan pengaduan dan/atau laporan belum memenuhi syarat untuk di sidangkan DKPP wajib memberitahu kepada pengadu dan/atau pelapor dan diberi kesempatan melengkapi."
Merujuk ketentuan tersebut, LBH Yusuf mendesak DKPP memproses laporan kliennya sesuai tahapan. "Seharusnya dalam memproses aduan pihak DKPP mengedepankan prinsip dan asas cepat sederhana serta efektif dalam memproses aduan oleh masyarakat," ucap Akhiri.