REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa capres dan cawapres wajib mengikuti debat antar kandidat Pilpres 2024. Sebab, pelaksanaan debat merupakan perintah langsung UU Pemilu.
"Debat pasangan capres-cawapres adalah perintah UU Pemilu. KPU sudah susun jadwal debat tersebut," kata Komisioner KPU RI Idham Holik ketika Republika bertanya apakah boleh capres atau cawapres tidak ikut debat, Ahad (3/12/2023).
Idham menambahkan, ihwal kehadiran debat juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye. Ditegaskan bahwa capres wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan orang lain dalam debat.
"Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut," demikian bunyi Pasal 50 ayat 3 PKPU Kampanye.