REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, merespons dengan santai langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dugaan pelanggaran kampanye atas aksinya membagikan susu gratis kepada masyarakat saat kegiatan hari bebas kendaraan (CFD) di Jakarta Pusat.
"Silakan ditelusuri. Jika ada sesuatu yang tidak pas, silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami," kata Gibran kepada wartawan di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi itu mengaku hingga kini belum menerima teguran dari Bawaslu. Gibran lantas menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan atribut kampanye ketika membagikan susu tersebut.
"Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK (alat peraga kampanye), ya," kata Wali Kota Solo itu.
Gibran berolahraga sembari membagikan susu gratis di Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada CFD, Ahad (3/12/2023). Pria berusia 36 tahun itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis yang merupakan program unggulannya sepanjang kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, Bawaslu Jakarta Pusat sedang mengusut peristiwa tersebut karena ada potensi dugaan pelanggaran. Sebab, arena CFD tidak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye, baik capres-cawapres maupun calon anggota legislatif (caleg).
"Potensi dugaan pelanggaran tentu ada. Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran (atas) peristiwa tersebut," kata Benny kepada wartawan, Senin.