REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut dugaan pelanggaran kampanye cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka atas aksinya membagikan susu kepada anak-anak di Jakarta Utara. Sebab, kampanye melibatkan anak-anak jelas dilarang.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Benny menjelaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak termaktub dalam Pasal 280 ayat 2 Huruf k UU Pemilu. Senada, Pasal 15 huruf a UU Perlindungan Anak juga melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Karena itu, Benny memastikan Bawaslu Jakarta Utara akan menjatuhkan sanksi tegas kepada putra sulung Presiden Jokowi itu apabila terbukti melibatkan anak-anak saat kampanye di Jakarta Utara. "Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," ujarnya.
Gibran diketahui kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2033). Di sana, Wali Kota Solo itu membagikan susu dan buku kepada anak-anak. Pembagian susu gratis memang program kampanye andalan pasangan Prabowo-Gibran.