Selasa 05 Dec 2023 16:18 WIB

Komnas Perempuan Dorong Adanya Pasal Tambahan Bagi Pelaku Femisida

Femisida merupakan salah satu bentuk kekerasan gender terhadap perempuan.

Red: Reiny Dwinanda
Kasus KDRT (ilustrasi). Pelaku pembunuhan yang dikategorikan sebagai femisida harus mendapatkan sanksi pidana.
Foto: abc news
Kasus KDRT (ilustrasi). Pelaku pembunuhan yang dikategorikan sebagai femisida harus mendapatkan sanksi pidana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mendorong adanya penambahan pasal terhadap penegakan hukum pelaku kasus femisida. Hal ini penting mengingat bahwa pelaku melakukan pembunuhan terhadap perempuan dengan alasan yang sangat tertentu.

"Kasus pembunuhan yang dikategorikan sebagai femisida, dengan memastikan pada proses penegakan hukumnya dilakukan dengan penambahan pasal hukuman," kata Andy dalam seminar daring bertajuk "Memahami Femisida sebagai Bentuk Kekerasan Gender Terhadap Perempuan", di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga

Dalam penanganan terhadap kasus femisida, Komnas Perempuan juga mendorong agar pelaku mendapatkan sanksi pidana. Di samping itu, juga penting dilakukan upaya pemulihan terhadap keluarga korban.  

"Selain pertanggungjawaban terhadap pelaku untuk memutus impunitasnya, proses pemulihan bagi keluarga korban juga menjadi sangat penting," kata Andy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement