Rabu 06 Dec 2023 17:08 WIB

Ada 558 ODGJ di Kota Tangsel Bisa Mencoblos pada Pemilu 2024

Dari satu juta pemilih di Tangsel, ada 558 di antaranya berstatus ODGJ.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas membawa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). KPU tetap mendata ODGJ sebagai pemilih Pemilu 2024.
Foto: Republika.co.id
Petugas membawa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). KPU tetap mendata ODGJ sebagai pemilih Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sebanyak 558 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. ODGJ bisa memberikan hak suaranya saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Komisioner KPU Kota Tangsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Widya Victoria menyampaikan, dari satu juta pemilih di Kota Tangsel, Provinsi Banten, ada 558 di antaranya berstatus ODGJ. Menurut dia, para ODGJ masuk dalam kategori pemilih disabilitas.

"Total jumlah DPT yang sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023 lalu sebanyak 1.022.237 pemilih. Jumlah DPT, persentase pemilih disabilitas sebanyak 0,23 persen atau 2.381 pemilih disabilitas dan dari pemilih ini 558 merupakan disabilitas mental alias ODGJ," kata Widya saat dikonfirmasi Republika.co.id di Kota Tangsel, Rabu (6/12/2023).

Widya menjelaskan, ODGJ atau disabilitas tetap memiliki hak konstitusi. Oleh sebab itu, mereka memiliki hak yang sama untuk ikut mencoblos memilih pemimpinnya dalam Pemilu 2024.

 

"Disabilitas tetap memiliki hak yang sama (dan) dapat menyalurkan suara di Pemilu 2024. Sama dengan warga negara yang lain," kata Widya.

 

Terkait mekanisme pencoblosan saat hari H, Widya menjelaskan, pemilih menunjukkan identitasnya terlebih dahulu ke pihak panitia pemungutan suara. Setelah itu untuk masuk ke bilik suara bisa dilakukan pendampingan secara mandiri atau nonmandiri. Dia menyebut, pendampingan mandiri dilakukan hingga proses pendaftaran.

 

"Sementara pendamping nonmandiri, melakukan pendampingan hingga masuk ke dalam bilik suara. Namun, sebelum itu pendamping nonmandiri wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan," ujar Widya.

 

Dia mengakui, jumlah ODGJ pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan. Sebagai gambaran, pada Pemilu 2019 jumlah ODGJ yang masuk DPT hanya 171 pemilih. "Di Pemilu 2024 mengalami kenaikan cukup banyak, sekarang jumlahnya 558 pemilih disabilitas kategori mental," kata Widya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement