REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Zainal Abidin Rahawarin mendapat suara terbanyak dalam pemilihan penjabat Gubernur Maluku. “Karena saya menjabat sebagai salah satu Ketua PBNU, saya melaporkan hasil itu kepada Gus Yahya (Ketua Umum PBNU). Gus Yahya merespons positif,” kata Rahawarin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Rahawarin yang juga Rektor IAIN Ambon itu menang dalam pemilihan yang berlangsung dua putaran itu, dirinya meraup 21 suara. DPRD Maluku telah menetapkan tiga nama untuk calon penjabat Gubernur Maluku. Ketiganya adalah Prof Dr Zainal Abidin Rahawarin (Rektor IAIN Ambon yang juga Ketua PBNU), Mayjen TNI Dominggus Pakel (Deputi II Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSNN), dan Djufri Rahman (Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Menpan RB).
Ketiga nama ini telah dikirimkan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Ketiga nama itu merupakan calon yang mendapat tiga suara terbanyak. Dalam pemungutan suara yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun, pada Rabu (29/11/2023), ada lima calon yang ikut berlaga.
Kelima calon Prof MJ Saptenno (Rektor Universitas Patimura), Prof Dr Zainal Abidin Rahawarin (Rektor IAIN Ambon yang juga Ketua PBNU), Mayjen TNI Dominggus Pakel (Deputi Bidang Operasi Keamanan Cyber dan Sandi BSNN), Olivia Latuconsina (Wakil Ketua Komnas HAM Anti Kekerasan Terhadap Perempuan), dan Djufri Rahman (Staf Ahli Menpan RB).
Pemungutan suara diikuti oleh 43 anggota DPRD Maluku. Mekanisme pemilihan, setiap anggota dewan boleh memilih satu sampai tiga nama dari lima calon yang ada. Pada pemungutan ini, Rahawarin dan Dominggus mengantongi 31 suara, menyusul Djufri dengan 29 suara, diikuti Saptenno tujuh suara dan Olivia enam suara.
Karena ada dua calon yang meraih suara sama (Rahawarin dan Dominggus), Dewan tersebut memutus untuk menggelar putaran kedua. Pada putaran kedua ini, Rahawarin mengantongi 21 suara dan Dominggus mendapat 19 suara.
Tiga nama yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna ini akan disampaikan kepada presiden paling lambat 6 Desember 2023. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno bakal berakhir pada 31 Desember 2023.