REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi calon wakil presiden (Cawapres) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang berjanji akan mengembalikan kewenangan pemberian sertifikasi halal sepenuhnya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekarang kewenangan sertifikasi halal ada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, Cak Imin mengatakan tidak boleh terburu-buru, memang benar keputusan seperti ini tidak bisa diambil dengan cepat dan harus ada kajian. Kementerian Agama mandatnya agar umat beragama dapat menjalankan ajaran agamanya. Jadi tugas pemerintah dalam hal ini Kemenag memang memfasilitasi.
"Kalau kita bicara produk halal ini adalah kepentingan rakyat banyak, umat Muslim khususnya di sini (Indonesia) merupakan mayoritas penduduk Indonesia," kata Anna kepada Republika, Rabu (6/12/2023)
Anna menjelaskan, kenapa halal diurus BPJPH Kemenag karena karena negara hadir dalam pelayanan untuk memfasilitasi warganya. Maka halal diurus BPJPH Kemenag sebagai bagian dari pemerintah.
Sementara, MUI sama seperti Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mereka ormas Islam. Kalau pemerintah menyerahkan urusan halal sepenuhnya ke MUI artinya negara justru mengalihkan tanggung jawabnya ke pihak lain. Sama saja negara tidak hadir untuk memfasilitasi warganya.
Anna juga menjelaskan, urusan sertifikasi halal tidak tinggal diurus BPJPH Kemenag tapi juga melibatkan banyak pihak misalnya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Fatwa MUI. Jadi sebetulnya adanya BPJPH Kemenag ini bentuk negara hadir melayani warganya. Jadi sepakat kalau sarannya jangan buru-buru dan ditelaah lebih dulu.
Sebelumnya, diberitakan Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan pemberian sertifikasi halal sepenuhnya ke MUI.
"Soal sertifikasi halal, saya setuju kita akan evaluasi total sehingga semuanya tidak tergesa-gesa di dalam mengambil keputusan," kata Cak Imin saat berbicara dalam acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI di Jakarta pada Jumat (1/12/2023) malam.
Ketua Umum DPP PKB itu mengatakan kewenangan pemberian sertifikasi halal saat ini, terpisah antara MUI dan BPJPH. Menurut dia, proses seperti itu perlu dikaji secara mendalam.