Kamis 07 Dec 2023 08:10 WIB

Ingin Jadi Warga Negara Jerman, Wajib Akui Hak Israel

Para pengacara mempertanyakan apakah persyaratan kewarganegaraan ini sah secara hukum

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Bendera Jerman
Foto: chaldean.org
Bendera Jerman

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Para pemohon kewarganegaraan Jerman di Negara Bagian Sachsen-Anhalt, kini harus menyatakan bahwa mereka mengakui Israel dan mendukung haknya untuk hidup, untuk mendapatkan status kewarganegaraan Jerman.

"Aturan baru ini diterbitkan dalam sebuah dekret ke distrik-distrik dan kota-kota independen pada akhir November," kata Menteri Dalam Negeri Sachsen-Anhalt Tamara Zieschang. 

Baca Juga

Zieschang dari partai konservatif Kristen Demokrat (CDU) yang berkuasa menulis surat kepada kantor-kantor kewarganegaraan di negara bagian tersebut. Ia mengatakan para pemohon harus mengonfirmasi secara tertulis "bahwa mereka mengakui hak Israel untuk hidup dan mengutuk setiap upaya yang ditujukan untuk melawan keberadaan Negara Israel".

Para pejabat imigrasi harus memberikan perhatian khusus dan menemukan bukti-bukti sikap antisemit di antara para imigran yang mengajukan permohonan kewarganegaraan, Zieschang menuntut. 

Para pengacara mempertanyakan apakah persyaratan kewarganegaraan seperti itu sah secara hukum. Saat ini para pemohon hanya perlu "menegaskan komitmen mereka terhadap sistem konstitusional demokratis yang bebas" di Jerman, bukan terhadap negara lain. 

Usulan untuk meluncurkan persyaratan semacam itu di tingkat federal telah diajukan oleh para politisi Jerman setelah serangan 7 Oktober oleh Hamas dan perang Israel di Gaza yang telah menimbulkan polarisasi yang mendalam. 

Menteri Dalam Negeri Federal Nancy Faeser di tingkat federal menyarankan agar hak Israel untuk eksis dapat menjadi bagian dari undang-undang baru. "Menyangkal hak Israel untuk eksis adalah antisemit dan jika ada kebutuhan untuk mengubah hukum dalam hal ini, saya terbuka untuk itu," kata Faeser.

Undang-undang baru tersebut, jika disetujui di tingkat federal, berpotensi membuat warga Palestina yang tidak memiliki kewarganegaraan diminta untuk mengakui negara yang menjajah mereka dan secara aktif menolak untuk mengakui Palestina.

"Jerman bahkan tidak mengakui orang-orang seperti saya sebagai orang Palestina," kata Marwa Fatafta dalam sebuah unggahan di X, yang sebelumnya bernama Twitter. 

"Saya terdaftar dan tinggal di negara ini sebagai orang tanpa kewarganegaraan. Tidak ada yang lebih tidak manusiawi dalam konteks ini selain meminta orang Palestina untuk mengakui penjajah mereka sementara keberadaan mereka sendiri ditolak."

Andreas Krieg, profesor di King's College London, menulis di X, "Untuk menjadi warga negara Jerman, Anda harus menyatakan dukungan Anda terhadap hak negara lain untuk hidup.

"Kecuali jika Anda seorang etno-Jerman, maka Anda bahkan bisa menyangkal keberadaan Republik Federal dan menjadi seorang Reichsburger," ujarnya merujuk pada kelompok revisionis di Jerman yang menolak keabsahan negara Jerman modern.

Seamus Malekafzali, seorang jurnalis, mengatakan mengenai perubahan yang diusulkan, "Jika konstitusionalitas ini tidak ditantang, berubah dari pertanyaan tidak tertulis yang diajukan oleh beberapa petugas imigrasi menjadi kodifikasi besar-besaran, maka saya tidak tahu bagaimana masa depan Jerman sebagai negara demokrasi, sejujurnya. Sebuah lelucon yang tak terduga."

Pengkritik lain mengatakan bahwa para imigran biasanya dituduh memiliki "kesetiaan terhadap negara asal", tetapi kini mereka diminta untuk juga bersumpah setia kepada negara lain. "Kemunafikan ini sudah tidak masuk akal," tulisnya di X.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement