REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo pada Rabu (6/12/2023). Namun, kakak dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo itu mangkir dari pemanggilan tim penyidik.
Adapun KPK memanggil Bambang untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Kasus ini menjerat mantan dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo.
"Sejauh ini yang bersangkutan tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat (7/12/2023).
Ali mengatakan, pihaknya bakal menjadwal ulang pemeriksaan Bambang. Namun, dia belum menjelaskan lebih rinci kapan pemanggilan itu akan dilakukan.
Selain Kuncoro, KPK menetapkan total enam tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka lainnya adalah Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; Dirut Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren; serta tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.
Kasus ini berawal ketika Kemensos menunjuk PT BGR untuk menyalurkan bansos beras bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp 326 miliar.
Selanjutnya, atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi, April secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard menjadi konsultan pendamping agar realisasi penyaluran bansos beras tersebut dapat segera dilakukan. Namun, penunjukkan PT PTP ini tidak melalui proses seleksi.
"Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui MKW, BS, AC, IW, RR dan RC," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR Persero dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Hal ini sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro dengan tanggal kontrak yang juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).
"Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial beras," tegas Asep.
Roni kemudian menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR Persero pada periode September-Desember 2020. Permintaan itu pun dipenuhi dengan pembayaran sekitar Rp 151 miliar yang dikirim ke rekening PT PTP.
Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate. Hal ini dilakukan Budi dan April dengan mengintimidasi beberapa pegawai PT BGR. Akibat kecurangan para tersangka ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 127,5 miliar.