REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan pemerintah tidak setuju usulan DPR yang menginginkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden. Ia juga menekankan, pemerintah tidak pernah membahas konsep tersebut karena sepenuhnya merupakan inisiatif DPR yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.
“Pemerintah tidak setuju,” kata Tito kepada media usai Pembukaan Rakornas Investasi oleh Kementerian Investasi di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Tito menjelaskan, RUU DKI merupakan inisiatif DPR sehingga dirumuskan sendiri oleh DPR. Berbeda halnya bila RUU menjadi inisiatif pemerintah maka akan dirumuskan oleh pemerintah dan dibahas bersama DPR untuk bisa atau tidak disetujui.
Adapun, menurut Tito poin penunjukkan gubernur dan wagub oleh presiden tertulis dalam Pasal 10 RUU DKJ yang dirumuskan oleh DPR.
Sesuai mekanisme yang ada, Tito menjelaskan, DPR nantinya akan mengirim surat kepada presiden untuk pembahasan bersama rancangan undang-undang tersebut. Kemudian presiden menunjuk menteri, dalam hal ini termasuk Menteri Dalam Negeri sebagai wakil pemerintah untuk membahas bersama DPR usulan undang-undang itu.
Namun saat ini, Tito mengaku DPR belum mengirimkan surat permohonan untuk pembahasan RUU DKJ. Bila sudah masuk dalam pembahasan, pemerintah akan membaca secara detail alasan dibalik usulan penunjukkan gubernur dan wagub Jakarta oleh presiden.
Menurut Tito, pemerintah juga sudah memiliki konsep DKJ setelah nantinya ibu kota pindah ke Nusantara. Hanya saja, tidak ada pembahasan ihwal gubernur dan wagub ditunjuk oleh presiden.
“Kami pada posisi lakukan Pilkada untuk menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung. Jadi tidak berubah. Tidak ada penunjukkan. Nanti seperti apa di DPR kita sama-sama melihat,” tegasnya.