Kamis 07 Dec 2023 21:52 WIB

Pupuk Kaltim Terapkan Upah Berbasis Produktivitas

Hal ini merujuk pada pelaksanaan hubungan industrial PKT.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pabrik PT Pupuk Kaltim.
Foto: Pupuk Kaltim
Pabrik PT Pupuk Kaltim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) atau PKT menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas, serta membangun kesadaran sosial untuk menerapkan pengupahan yang adil dan berdaya saing melalui struktur dan skala upah. Direktur Utama PKT Budi Wahju Soesilo mengatakan hal ini merujuk pada pelaksanaan hubungan industrial PKT dalam dua tahun terakhir yang menunjukkan kesesuaian dengan kriteria pengupahan serta didukung suasana kondusif dunia kerja. 

"Pupuk Kaltim sejak awal memiliki komitmen dan inisiatif untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas secara terbuka, diawali dengan penerapan skema struktur dan skala upah," ujar Soesilo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga

Soesilo menyebut langkah ini berdampak terhadap peningkatan daya saing usaha dengan menumbuhkan spirit, budaya serta ritme kerja yang profesional. Soesilo menyampaikan sistem pengupahan berbasis produktivitas PKT merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 perihal penentuan Upah Minimum. 

"Secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat dalam dunia usaha, dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang dihadapi," ucap Soesilo.

PKT, lanjut Soesilo, memastikan pelaksanaan hubungan industrial yang sehat, yang mana sistem pengupahan berdaya saing dilaksanakan secara fleksibel sesuai situasi dan kondisi, adaptif dan sederhana untuk diimplementasikan. Terlebih struktur dan skala upah merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu poin krusial dari sembilan lompatan yang dicanangkan Kemnaker yakni pengaktualisasian visi baru hubungan industrial. 

"Untuk itu, Pupuk Kaltim berpatokan pada aturan dalam pelaksanaan hubungan industrial serta pemberian upah yang sesuai dengan struktur dan skala dalam mendorong peningkatan produktivitas perusahaan," tambah Soesilo.

Soesilo memastikan skema pengupahan akan tetap berpegang teguh pada prinsip dan aturan yang berlaku, sehingga pengupahan yang adil serta berdaya saing semakin mendorong produktivitas dan kesejahteraan karyawan. Begitu pula dampaknya bagi perusahaan, akan semakin berkembang sekaligus mampu bersaing sebagai perusahaan petrokimia terkemuka di kancah global. 

Atas langkah tersebut, PKT meraih peringkat Teladan 1 Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP) untuk kategori perusahaan skala besar pada ajang Naker Award 2023 dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pupuk Kaltim untuk terus meningkatkan kinerja tanpa abai terhadap hak karyawan melalui sistem pengupahan yang baik, sehat dan fleksibel sesuai tantangan yang dihadapi," kata Soesilo. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement