REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Bea Cukai Dumai, bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Pekanbaru gelar pemusnahan bersama barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Dumai, Selasa (5/12/2023).
"Gelaran pemusnahan ini menjadi wujud komitmen kami menjalankan peran sebagai community protector. Bea Cukai akan terus berupaya melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Gerald.
Barang-barang yang dimusnahkan terbukti melanggar ketentuan UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai. Barang-barang tersebut berasal dari penindakan dan penegahan oleh Kanwil Bea Cukai Riau sebanyak 60 surat bukti penindakan (SBP), Bea Cukai Pekanbaru sebanyak 193 SBP dan 4 BA barang pos, serta Bea Cukai Dumai sebanyak 55 SBP. Total keseluruhan nilai barang sebesar Rp 20.585.768.050 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 16.306.122.992,13.
Menurut Gerald, barang-barang itu didapatkan petugas dari hasil penindakan yang dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaan serta aparat hukum lainnya selama periode terbanyak pada tahun 2022 sampai November 2023. Adapun pemusnahan ini telah mendapat persetujuan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan KPKNL Dumai atas nama Menteri Keuangan.
"Kami berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Bea Cukai juga mengimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan perundangan-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai," kata Gerald.