Ahad 10 Dec 2023 16:40 WIB

Tampil di Desak Anies, Komika Aulia Rakhman Dibayar Rp 1 Juta dan Berakhir Dipenjara

Sentra Gakkumdu Lampung akan panggil panitia dan pengundang komika di kampanye Anies.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Komika Aulia Rakhman (33 tahun) di Markas Polda Lampung, Ahad (10/12/2023).
Foto: Antara
Komika Aulia Rakhman (33 tahun) di Markas Polda Lampung, Ahad (10/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Lampung telah menetapkan komika Aulia Rakhman (33 tahun) sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Aulia dijerat atas materi yang ditampilkannya di acara kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung pada Kamis (7/12)

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, komika Aulia diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy di acara 'Desak Anies'. "Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama," kata Umi di Kota Bandarlampung, Ahad (10/12/2023).

Baca Juga

Aulia pun dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap Suatu Golongan. Dia pun sudah berstatus tersangka dan dipenjara di Mapolda Lampung.

Umi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh tiga orang, Aulia mengisi materi open mic dengan bayaran Rp 1 juta. "AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu," kata Umi.

Hanya saja, Umi tidak menjelaskan, apakah Farhan merupakan bagian tim sukses capres Anies atau bukan. Yang pasti, materi yang dibawakan Aulia termasuk penodaan agama setelah dianalisis sejumlah saksi dan tim ahli yang dihadapi penyidik Polda Lampung.

Sementara itu, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung masih mendalami adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dalam kampanye capres Anies yang melibatkan komika Aulia Rakhman. Adapun Sentra Gakkumdu terdiri aparat Polri, kejaksaan, dan Bawaslu.

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri menjelaskan, apabila laporan masyarakat kepada komika Aulia masuk pidana pemilu, konsekuensinya berdasarkan peraturan yang berlaku semua pihak terkait acara kampanye akan diperiksa. Tidak hanya sang komika, kata dia, pengundang komika, panitia, dan unsur penunjang lainnya turut diperiksa.

"Tim Gakkumdu masih mengkaji masalah ini," kata Tamri di Bandarlampung, Ahad. Dia menilai, kehadiran komika tersebut di acara 'Desak Anies' tidak serta merta atas inisiatif sendiri, tetapi ada pihak pengundang. Selain itu, kata Tamri, materi pada acara stand up comedy tersebut tentunya sudah dibicarakan sebelumnya dengan panitia.

Menghina Nabi Muhammad...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement