REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung berhasil menangkap sembilan orang pelaku balapan liar dan gerombolan pemuda bersenjata tajam (bersajam) di wilayah Kabupaten Bandung akhir pekan kemarin. Delapan orang pelaku di antaranya berusia di bawah umur dan satu orang berusia dewasa.
Mereka yang masih berusia di bawah umur yaitu AN (17 tahun), DW (16 ), HAS (17 ), TW (17), JP (17), AA (17), FR (17), dan TS (17). Sedangkan satu pelaku berusia dewasa yaitu AS (18) yang diperlihatkan saat sesi konferensi pers Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tim Si Jalak Presisi melakukan patroli di kawasan gerbang keluar tol Soreang- Pasirkoja (Soroja) akhir pekan kemarin. Area tersebut sering dijadikan tempat balapan liar dan sering kucing-kucingan dengan petugas.
"Saat patroli jam 03.00 WIB (Ahad) pagi kedapatan sekelompok anak muda yang balap liar, dikejar tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung dan diamankan beberapa anak muda," ucap dia di Mapolresta Bandung, Senin (11/12/2023).
Dia mengatakan, pelaku yang ditampilkan saat sesi konferensi pers hanya yang berusia dewasa sedangkan pelaku yang masih berusia di bawah umur tidak dihadirkan. Namun, mereka tetap akan diproses hukum karena melakukan balapan liar dan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan.
Kusworo mengatakan, pelaku dijerat pasal 311 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukuman yang dapat menjerat mereka yaitu satu bulan penjara dan denda karena mengendarai sepeda motor membahayakan nyawa pengemudi lainnya.
Dia menambahkan, tim pun mengamankan beberapa gerombolan pemuda yang tengah nongkrong sambil membawa senjata tajam. Mereka sempat melarikan diri saat hendak diamankan, bahkan satu orang pelaku tertabrak dan mengalami luka yaitu patah tulang.
"Ada laporan anak muda nongkrong bawa sajam saat didatangi, anak yang bawa sajam melarikan diri dan dikejar didapatkan beberapa orang dan satu orang melarikan diri hingga tabrakan mengalami luka patah tulang," kata dia.
Dia menyebut, pelaku yang diamankan membawa sajam dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kusworo mengimbau, orang tua untuk menjaga dan mengawasi aktivitas anak-anaknya. Termasuk menjauhkan mereka dari teman-teman yang membawa dampak buruk.