REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya menyebut, ada penyerahan uang senilai Rp 1 miliar saat pertemuan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri di gelanggang olahraga (GOR) Bulutangkis Tangki di Jakarta Barat. Hal ini disampaikan tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (12/12/2023).
“Dalam pertemuan tersebut, Saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan wana hitam yang berisi uang senilai Rp 1 miliar pecahan valas kepada saudara Hendra Yoshua selaku Pamwal Ketua KPK RI,” ungkap Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Menurut Putu Putera Sadana, penyerahan uang senilai Rp 1 miliar dari ajudan SYL, Panji Harjanto kepada ajudan Firli Bahuri Hendra Joshua. Foto pertemuan antara SYL dengan Firli Bahuri di GOR Tangki sendiri sempat beredar di berbagai platform media sosial. Bahkan, foto ini juga menjadi salah satu barang bukti dalam kasus pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerina Pertanian (Kementan) 2021.
Diketahui Firli Bahuri sendiri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terdapat sejumlah poin yang diminta oleh Firli Bahuri pada hakim PN Jakarta Selatan. Di antaranya, meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidaklah sah.
Kemudian meminta hakim agar memutuskan bahwa penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak sah. Sehingga, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Firli berharap, sidang praperadilan yang diajukannya dapat memberikan keadilan secara independen, bebas, merdek dan tidak terpengaruh dari kekuasaan dan pihak manapun. Dia menegaskan praperadilan yang diajukannya telah diatur secara tegas dan jelas pada pasal 77, pasal 83 KUHAP dan Putusan Nomor 21 tahun 2014.
“Besar harapan saya agar proses hukum, senantiasa mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bukan praduga bersalah serta tetap menjunjung tinggi dan menegakhormati hak asasi manusia,” kata Firli Bahuri beberapa waktu lalu.