Rabu 13 Dec 2023 05:00 WIB

Bidkum Polda Metro Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Firli

Terdapat sejumlah bukti diperoleh penyidik dalam menetapkan Firli sebagai tersangka.

Red: Agus Yulianto
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana (tengah) bersama tim dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa. (12/12/2023).
Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana (tengah) bersama tim dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa. (12/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal untuk menolak seluruh permohonan prapradilan yang diajukan tim pengacara Ketua Non Aktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

"Bahwa penetapan saudara Firli Bahuri atau pemohon sebagai tersangka sudah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, dan menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima dalam pokok perkara," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana bersama tim dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).

Putu menjelaskan, Firli Bahuri telah dinyatakan sah sebagai tersangka setidaknya terdapat sejumlah bukti yang diperoleh dari penyidik.

"Keterangan saksi yang berjumlah 91 orang, keterangan ahli berjumlah 7 orang, surat berupa dokumen yang telah dilakukan penyitaan, berupa sejumlah alat bukti elektronik, " ucap Putu.