Kamis 14 Dec 2023 15:05 WIB

Kapolda Sumut: Jenazah untuk Kadaver di Unpri Diperoleh Secara Legal

Kapolda Sumut menegaskan jenazah untuk kadaver diperoleh secara legal.

Jenazah (ilustrasi). Kapolda Sumut menegaskan jenazah untuk kadaver diperoleh secara legal.
Foto: Antara/ca
Jenazah (ilustrasi). Kapolda Sumut menegaskan jenazah untuk kadaver diperoleh secara legal.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa lima jenazah yang dilaporkan berada di Unpri Medan merupakan kadaver.

"Saya ingin memastikan lima mayat itu adalah kadaver," ujar Agung di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan kadaver di universitas swasta Medan tersebut untuk keperluan praktikum mahasiswa fakultas kedokteran. "Jadi, mohon masyarakat agar paham kadaver ini sudah ada sejak tahun 2008 di kampus. Kita tahu itu bagian dari pembelajaran mahasiswa kedokteran," ucap Agung.

Kapolda meyakinkan setiap universitas kedokteran pasti memiliki kadaver sehingga masyarakat tidak salah paham terhadap kondisi itu. "Tentunya kami terus bekerja sama agar bisa terselenggara pendidikan kedokteran yang memang diperlukan," kata Agung.

Kapolda menambahkan kadaver yang dimiliki kampus tersebut diperoleh secara legal dan memang digunakan untuk kepentingan pembelajaran atau praktikum mahasiswa fakultas kedokteran.

"Kami sudah datang ke kampus, telah ditunjukkan dokumennya dan hal lain yang diperlukan. Perlu digarisbawahi untuk sarana pembelajaran di kampus tersebut," ujarnya .

Sebelumnya, personel Kepolisian Resor Kota Besar Medan mendalami dugaan adanya jenazah di kawasan parkir salah satu universitas swasta di ibu kota Provinsi Sumut yang sempat viral di media sosial.

"Kami hadir di sini (kampus) untuk mencari jawaban kaitannya dengan video yang beredar selama dua hari ini," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement