REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -– GW (20 tahun) pemuda asal Girimarto, Wonogiri, Jateng, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Wonogiri karena kedapatan memiliki narkotika jenis obat-obatan terlarang daftar G pada Selasa 12 Desember 2023 sekira pukul 22.40 WIB. Penangkapan dilakukan di kompleks GOR Giri Mandala Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, membenarkan hal tersebut. “Benar kami telah mengamankan seorang pemuda berinisial GW, GW kami amankan pada Selasa” kata Andi, Kamis (14/12).
Adapun kronologinya, menurut AKP Anom Prabowo, penangkapan GW bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwa ada seorang pemuda yang terindikasi akan melakukan transaksi narkotika jenis obat-obatan terlarang di belakang GOR Giri Mandala Wonogiri.
Setelah itu, polisi langsung bergerak menuju lokasi tersebut. "Sewaktu dilakukan penggeledahan badan dari tangan pelaku ditemukan enam butir obat warna kuning berlogo MF yang tersimpan dalam casing charger warna putih dan 57 (lima puluh tujuh) butir obat warna kuning berlogo 'MF' yang terbungkus tisu," jelasnya.
Pelaku GW berikut barang bukti lantas diamankan di Mapolres Wonogiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Anom lantas mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
"Kami juga terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat yang dapat membantu dalam operasi-operasi pemberantasan narkotika di wilayah Wonogiri," kata dia.