Ahad 17 Dec 2023 18:17 WIB

Kemenag Targetkan 5.000 Pesantren Mandiri Ekonomi

Dari 2021 sampai 2023 Kemenag memberi afirmasi anggaran hingga Rp 300 miliar.

Rep: Mabruroh/ Red: Gita Amanda
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kemenag tengah menggalakkan berbagai program untuk memberdayakan Pondok Pesantren (Ponpes) di berbagai penjuru Indonesia. (ilustrasi)
Foto: Dok. Kemenag
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kemenag tengah menggalakkan berbagai program untuk memberdayakan Pondok Pesantren (Ponpes) di berbagai penjuru Indonesia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menggelar Sarasehan Peningkatan Kemandirian Pesantren, di Jakarta International Expo (JIEXPO), pada Sabtu (16/12/2023).  Dalam acara tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kemenag tengah menggalakkan berbagai program untuk memberdayakan Pondok Pesantren (Ponpes) di berbagai penjuru Indonesia. 

Di antara program yang diusung untuk memandirikan pesantren tersebut, adalah berupa inkubasi bisnis. Kemenag menargetkan sebanyak 5.000 pesantren di Indonesia bisa mandiri secara ekonomi.

Baca Juga

“Presiden Jokowi mengamanatkan kepada saya, untuk setidaknya sampai tahun 2024 ada 5.000 pondok pesantren yang sudah dimandirikan. Sudah ada sekitar 2.067 ponpes yang menerima program tersebut. Ini adalah wujud perhatian pemerintah kepada pondok pesantren," kata Yaqut, Ahad (17/12/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Gus Men ini, inkubasi bisnis yang digalakkan Kemenag, meliputi seluruh aspek bisnis. Mulai dari pemilihan bisnis hingga kepada pihak mana produk bisnis pesantren dapat dipasarkan. 

“Program prioritas ini dirancang agar dapat diakses setara bagi semua pesantren yang membutuhkan (inklusif),” kata Gus Men.

Program ini berbasis kebutuhan pesantren dengan mempertimbangkan aspek sektor bisnis dan kondisi geografis (fasilitatif), sebagai suatu kolaborasi antarpemangku kepentingan yang dikonsolidasikan (konsolidasi). Program ini juga bersifat terbuka dan akuntabel, sehingga, setiap proses dan hasil dapat dipertanggungjawabkan.

Gus Men menambahkan, kemandirian pesantren adalah program wajib lantaran telah diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemandirian Pesantren juga mandat dari Undang-undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 

Di Kemenag sendiri kata dia, Kemandirian Pesantren menjadi salah satu program prioritas yang digulirkan sejak 2021. Untuk mewujudkannya, Kemenag antara lain merilis Pesantrenpreneur dan Peta Jalan Kemandirian Pesantren (PJKP).

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani menambahkan, 2.067 pesantren ini telah berhasil meningkatkan kemandiriannya dengan mengembangkan beragam bidang bisnis. Di antaranya, sebanyak 832 pesantren mengembangkan toko, minimarket, dan koperasi. Selain itu, ada 169 usaha laundry, 56 pengelolaan bidang food and beverages, 34 bisnis digital printing dan ratusan jenis usaha lainnya yang berhasil dikelola pondok pesantren. 

“Dari 2021 sampai 2023, Kementerian Agama telah memberikan afirmasi anggaran hingga Rp 300 miliar untuk mendorong kemandirian ekonomi ribuan lembaga pesantren,” ujar Ali.

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur menambahkan, Peta Jalan Kemandirian Pesantren yang dirumuskan pada 2021, terbagi menjadi empat tahap dalam rentang 2021-2024. Pada 2023, Kementerian Agama mulai membangun Pesantren Community Economic Hub (PCEH). Hal ini ditandai dengan peluncuran PCEH, Launching Communities of Practice, dan Replikasi 1.500 pesantren.

“Alhamdulillah, dari 2021 hingga 2023, program Kemandirian Pesantren sudah merata di 34 provinsi seluruh Indonesia,” ujar Waryono. 

Rincian ponpes penerima manfaat Program Kemandirian Pesantren tersebut adalah Nangroe Aceh Darussalam (32 pesantren), Bali (4 pesantren), Bangka Belitung (2 pesantren), Banten (104 pesantren), Bengkulu (3 pesantren), DI Yogyakarta (35 pesantren), DKI Jakarta (6 pesantren), Gorontalo (4 pesantren), Jambi (10 pesantren), Jawa Barat (356 pesantren), Jawa Tengah (232 pesantren), Jawa Timur (260 pesantren), Kalimantan Barat (41 pesantren), Kalimantan Selatan (11 pesantren), Kalimantan Tengah (5 pesantren), Kalimantan Timur (17 pesantren) dan Kalimantan Utara (3 pesantren).

Kemudian Kepulauan Riau (12 pesantren), Lampung (51 pesantren), Maluku (6 pesantren), Maluku Utara (5 pesantren), NTB (31 pesantren), NTT (4 pesantren), Papua (4 pesantren), Papua Barat (3 pesantren), Riau (26 pesantren), Sulawesi Barat (11 pesantren), Sulawesi Selatan (43 pesantren), Sulawesi Tengah (10 pesantren), Sulawesi Tenggara (22 pesantren), Sulawesi Utara (4 pesantren), Sumatera Barat (37 pesantren), Sumatera Selatan (54 pesantren), dan Sumatera Utara (22 pesantren).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement