Senin 18 Dec 2023 18:07 WIB

Bawaslu: Laporan PPATK Soal Transaksi tak Wajar untuk Kampanye dalam Bentuk Data Intelijen

Bawaslu hingga kini masih mengkaji laporan PPATK tersebut.

Red: Andri Saubani
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Foto: Republika/Eva Rianti
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi tidak wajar untuk kampanye yang diserahkan kepada pihaknya berbentuk data intelijen keuangan. Bawaslu hingga kini masih mengkaji laporan tersebut.

“Iya masih dikaji. Pertama, kami menerima laporan PPATK dan bentuknya adalah data intelijen keuangan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ketika ditemui usai acara Sosialisasi SIETIK DKPP di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Baca Juga

Menanggapi perkembangan dugaan kasus transaksi tidak wajar kampanye, Bagja menjelaskan, data yang telah diserahkan PPATK itu tidak bisa serta merta langsung dibuka kepada publik. Hal tersebut menurut dia, karena data tersebut berbeda dengan lainnya, sehingga akses data jadi terbatas.

Persoalan lainnya menurut Bagja, semua data itu perlu melewati kajian yang lebih mendalam, agar bisa dibuktikan bahwa dugaan itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu. Dia menjelaskan bahwa data khusus itu pun menyebabkan perlu adanya keterlibatan dari pihak lain dalam pengkajian masalah itu, seperti kepolisian, kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membawanya ke proses penyelidikan.