KH. ABDUL MUIZ ALI, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Rekreasi dalam kamus besar Indobesia diartikan sebagai penyegaran kembali badan dan pikiran; sesuatu yang menggembirakan hati dan menyegarkan seperti hiburan dan piknik. Rekreasi biasanya dilakukan saat libur akhir pekan atau libur nasional seperti pergantian tahun baru. Masyarakat dunia lazim melakukan rekreasi,...
Berita Lainnya