REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Kamis (20/12/2023). Firli meminta agar pemeriksaannya oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri ditunda.
"Iya benar (minta ditunda), kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (21/12/2023).
Alasan Firli meminta agar pemeriksaannya di Bareskrim Polri karena pada hari yang sama yang bersangkutan juga dijadwalkan ada di sidang kode etik di gedung KPK. Sehingga, Ian menegaskan, tidak memungkin bagi kliennya menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri dan sidang etik di lembaga antirasuah di hari yang sama.
"Ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Rencananya begitu (hadir di sidang etik) kan tidak bisa bersamaan," ungkap Ian.
Sementara itu pihak Polres Metro Jaya belum memberikan respon terhadap permintaan Firli Bahuri terkait penundaan pemeriksaan. Rencananya, Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka hari ini, Kamis (21/12/2023) pukul 10.00 WIB.
"(Pemeriksaan) Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media.
Namun Ade Safri belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak. Firli Bahuri sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Masing-masing dua kali diperiksa sebagai saksi dan dua kali berkapasitas sebagai tersangka. Kendati sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan oleh penyidik.