Jumat 22 Dec 2023 11:16 WIB

Firli Bahuri Mundur, Eks Pegawai KPK: Bukan Ksatria, Kabur dari Masalah

Firli Bahuri dinilai mundur saat posisinya sudah terjepit.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK non aktif  Firli Bahuri memegang berkas surat pengunduran diri saat memberikan keterangan pers usai menyambangi Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Pada kesempatannya, Firli menemui Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk mengabarkan terkait pengunduran diri dan tidak akan memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua KPK yang diklaim sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Pengunduran diri itu buntut dari  vonis dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli karena diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri memegang berkas surat pengunduran diri saat memberikan keterangan pers usai menyambangi Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Pada kesempatannya, Firli menemui Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk mengabarkan terkait pengunduran diri dan tidak akan memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua KPK yang diklaim sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Pengunduran diri itu buntut dari vonis dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli karena diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyindir pengunduran diri yang dilakukan oleh Firli Bahuri dari KPK. IM57+ Institute menyebut tindakan itu hanya upaya Firli untuk kabur dari sidang etik. 

Diketahui, Firli Bahuri mengundurkan diri dari lembaga antirasuah pada Kamis (21/12/2023). Hal tersebut dikatakan Firli setelah bertemu dengan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Baca Juga

"Ini upaya melarikan diri dari masalah dengan memanfaatkan momentum," kata Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha kepada wartawan, Jumat (22/12/2023). 

Praswad menyatakan tindakan mundurnya Firli tak dapat digolongkan sebagai sikap ksatria. Sebab Firli mundur saat posisinya sudah 'terjepit'.

"Pengunduran Firli Bahuri yang dilakukan hari ini bukanlah representasi dari sifat kesatria ataupun upaya untuk menunjukan ketidakcintaan pada jabatan," ujar Praswad. 

Praswad menilai langkah lanjutan Firli Bahuri dalam menghindari pertanggungjawaban hukum pidana patut diwaspadai. Hal tersebut mengingat Firli sudah mengundurkan diri sebagai langkah untuk menghindari pertanggungjawaban etik. 

"Pengunduran diri ini dilakukan pasca adanya upaya praperadilan yang kandas karena kepolisian memiliki bukti yang cukup dalam melakukan proses penyidikan dan penetapan tersangka," ujar Praswad. 

Selanjutnya, Praswad mendorong polisi segera meringkus Firli Bahuri. Sebab Praswad menduga Firli terus mengupayakan kasus pidananya dituntaskan di luar jalur hukum. Ini seperti cara Firli menghindari sidang etik dengan mengundurkan diri. 

"Penahanan Firli Bahuri mutlak perlu dilakuan saat ini juga untuk menghindari adanya upaya di luar hukum yang Firli lakukan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana pasca menghindar dari tanggung jawab etik," ujar Praswad. 

Sebelumnya, Dewas KPK menggelar sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Kamis, (21/12/2023). Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi pada hari ini tanpa kehadiran Firli Bahuri. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyampaikan sidang etik ini tetap dilangsungkan tanpa kehadiran Firli. 

Dewas KPK menargetkan menuntaskan sidang kode etik Firli Bahuri sebelum tahun baru. Tercatat, Firli sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Dewas KPK untuk menjalani sidang kode etik. Adapun Firli Bahuri juga tidak memenuhi pemanggilan untuk diperiksa dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12/2023). 

Dewas KPK diketahui menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Tiga kasus tersebut ialah dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemarin, Dewas KPK memeriksa 12 saksi diantaranya para pimpinan KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, sekaligus mangan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement