Jumat 22 Dec 2023 23:17 WIB

BBPOM Pekanbaru Temukan 115 Produk tak Berizin, Kedaluwarsa, dan Palsu

Terhadap pangan tanpa izin eda, BBPOM Pekanbaru akan dilakukan pemusnahan produk.

Dua petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, Riau, menemukan 115 item produk pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan palsu.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Dua petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, Riau, menemukan 115 item produk pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, Provinsi Riau menemukan 115 item produk pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan palsu. Jumlahnya mencapai 1.309 kaleng/botol/bungkus/kotak dengan nilai ekonomi total mencapai Rp 65.432.500.

Kepala BBPOM mengatakan semua itu ditemukan selama bulan ini sampai dengan 20 Desember 2023. BBPOM di Pekanbaru telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan terhadap 53 sarana peredaran pangan.

Baca Juga

"Hasilnya 40 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 13 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK)," katanya pula.

Terhadap pangan tanpa izin edar, katanya lagi, akan dilakukan pemusnahan produk, terhadap pangan kedaluwarsa yang ditemukan pada sarana ritel dikembalikan ke distributor untuk dimusnahkan. Alex Sander menjelaskan tindak lanjut terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diberikan teguran kepada pemilik sarana berupa peringatan keras.

Pihaknya mengintensifkan pengawasan pangan olahan yang tanpa izin edar, kedaluwarsa dan rusak seperti kemasan penyok, kaleng berkarat dan lain-lain menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. "Pengawasan dilakukan di sarana peredaran pangan berupa importir/distributor, toko, grosir, swalayan, para pembuat atau penjual hantaran. Intensifikasi pengawasan pangan tersebut dilakukan bersama lintas sektor terkait dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya lagi.

Tak hanya melakukan pengawasan, BBPOM di Pekanbaru juga mendukung dan memberikan apresiasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bagi yang telah berhasil menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan sukses mendapatkan Izin Edar dari BB POM di tahun 2023.

"Pada kegiatan tersebut 40 UMKM pangan olahan itu difasilitasi untuk memperkenalkan dan memasarkan produk pangan olahannya yang telah terbit izin edarnya," ujarnya lagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement