REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melaporkan temuan produk pangan ilegal sepanjang Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H/2023 M. Menurut penelusuran BPOM, tahun ini, barang ilegal didominasi produk tanpa izin edar.
"Jenis temuan pangan terbanyak adalah pangan tanpa izin edar, yaitu sebanyak 73,28 persen yang banyak ditemukan di wilayah kerja unit pelaksana teknis (UPT) Bandung, Aceh Selatan, Tarakan, Banggai dan Jakarta," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Temuan jenis pangan kedaluwarsa sebanyak 23,34 persen ditemukan di wilayah kerja Kabupaten Ende, Manokwari, Sofifi, Baubau, dan Kabupaten Sangihe. Produk tersebut berupa bumbu dan kondimen, minuman serbuk berperisa, minuman berperisa berkarbonasi, dan mi instan.
Sementara itu, untuk temuan jenis pangan rusak sebanyak 3,38 persen banyak ditemukan di wilayah kerja Manokwari, Makassar, Mamuju, Kabupaten Manggarai Barat, dan Gorontalo berupa kental manis, susu Ultra High Temperature (UHT), ikan dalam kaleng, minuman mengandung susu, dan cokelat. Jumlah total temuan produk pangan tidak memenuhi ketentuan sebanyak 3.674 macam produk, yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar lebih.
"Pengawasan sudah dilakukan sejak 13 Maret 2023 oleh 73 Unit Pelaksana Teknis BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia dengan melibatkan masyarakat, termasuk pramuka dan lintas sektor terkait. Pengawasan masih akan dilanjutkan hingga 19 April 2023," katanya.