REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara menerapkan peraturan pembatasan waktu operasional bagi armada angkutan logistik atau barang selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Kami akan melakukan pembatasan waktu operasional untuk armada angkutan logistik guna memperlancar arus mudik Natal dan Tahun Baru," ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus, di Medan, Senin (25/12/2023).
Ia mengatakan pembatas operasional armada angkutan logistik atau barang akan diberlakukan pada saat arus mudik Natal yakni 22-24 Desember 2023 dan arus balik Natal 26-27 Desember 2023 pada pukul pukul 05.00 WIB- 22.00 WIB. "Serta akan di berlakukan juga pada arus mudik tahun baru 29-30 Desember 2023 dan arus balik tahun baru 1-2 Januari 2024 pada pukul 05.00- 22.00 WIB 2024," kata dia.
Ia menjelaskan, pembatasan angkutan barang tersebut akan diberlakukan pada 14 jalan nasional dan 13 jalan provinsi sesuai muatan dan waktu yang telah ditentukan. "Mobil barang JBI 8.000 kg untuk jalan provinsi, 14.000 kg untuk jalan nasional, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih dan mobil pengangkut hasil galian," kata Agustinus.
Namun, kata dia, kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok dan pengangkut sepeda motor mudik akan diberlakukan pengecualian atau bebas dari pembatasan operasional tersebut. "Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang disertai jenis, tujuan, dan alamat pemilik barang serta surat muatan itu ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," kata dia.
Agustinus mengungkapkan pihaknya bersama pemangku kebijakan terkait terus berupaya memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik Natal dan Tahun Baru. "Kami batasi angkutan barang. Bukan dilarang ya, jam operasi dibatasi, hari-hari tertentu," katanya