Senin 25 Dec 2023 15:29 WIB

Dewas Bacakan Vonis Firli Rabu Besok, Ada atau tidaknya Ketua Nonaktif KPK Itu

Dewas KPK hanya tinggal membacakan putusan terhadap dugaan pelanggaran oleh Firli.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Dewas KPK - Albertina Ho.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota Dewas KPK - Albertina Ho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin pembacaan vonis sidang etik terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, tetap sesuai jadwal pada 27 Desember 2023. Sebab pada waktu bersamaan, Firli juga menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. 

Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyangkut bentroknya jadwal Firli di Dewas KPK dan Bareskrim. Albertina menegaskan hal itu tak berdampak pada jadwal putusan tersebut. "Tanggal 27 itu hanya membacakan putusan," kata Albertina saat dikonfirmasi pada Senin (25/12/2023).

Baca Juga

Albertina menyatakan Dewas KPK tetap membacakan vonis meski Firli tak menunjukkan batang hidungnya. Sebab kehadiran Firli dalam pembacaan vonis bukanlah kewajiban. "Firli tidak wajib hadir di sidang pembacaan vonis etik," ujar Albertina. 

Albertina menegaskan kehadiran Firli tak dibutuhkan dalam membacakan putusan etik. Apalagi Dewas KPK sebenarnya sudah mencapai tahap putusan pada Jumat (22/12/2023). 

"Persidangan sudah dilaksanakan di luar hadirnya Pak Firli dan tanggal 27 hanya membacakan putusan hasil musyawarah hari Jumat tanggal 22 yang lalu," ujar Albertina. 

Tercatat, sidang putusan pelanggaran etik Firli Bahuri dijadwalkan digelar pada 27 Desember 2023. Namun di waktu bersamaan Firli bakal diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari lembaga antirasuah pada Kamis (21/12/2023). Hal tersebut dikatakan Firli setelah bertemu dengan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Firli menyebut surat pengunduran diri sudah disampaikan pada 18 Desember 2023 ke Istana. Isi suratnya menyatakan berhenti dari ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan jabatan. 

Adapun Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyampaikan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif belum bisa diproses lebih lanjut. Sebab, dalam surat tersebut Firli tidak menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri, melainkan berhenti dari jabatannya.

Dewas KPK diketahui menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Tiga kasus tersebut ialah dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement