Senin 25 Dec 2023 19:19 WIB

Dradjad Wibowo: Pak Mahfud MD tidak Akurat

Target 23 persen itu bukan rasio pajak, tapi rasio penerimaan negara terhadap PDB.

Red: Erik Purnama Putra
Ketua Dewan Pakar DPP PAN, Dradjad Wibowo.
Foto: ANTARAFOTO
Ketua Dewan Pakar DPP PAN, Dradjad Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pakar DPP PAN, Dradjad Wibowo, menilai, ada ketidakakuratan pernyataan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD saat debat di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (22/12/2023) malam WIB. Angka 23 persenyang disebut Mahfud MD bukanlah rasio pajak, tapi rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB).

Dradjad menjelaskan, saat debat cawapres, Mahfud bertanya ke Gibran Rakabuming Raka tentang pembentukan target tax ratio (rasio pajak) sebesar 23 persen. Mahfud menyampaikan pesimisme angka itu bisa dicapai pasangan Prabowo-Gibran jika menang.

Baca Juga

Dia pun mengoreksi pemahaman Mahfud atas angka itu. "Saya perlu meluruskan fakta, apa yang disampaikan Pak Mahfud itu tidak akurat. Target 23 persen itu bukan rasio pajak, tapi rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB)," kata Dradjad di Jakarta, Senin (25/12/2023).

Menurut Dradjad, yang dimasukkan sebenarnya bukan hanya penerimaan pajak, tetapi ditambah angka penerimaan dari cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan lainnya, seperti hibah. Dia mengakui, angka 23 persen itu tercantum resmi dalam visi misi Prabowo-Gibran yang diserahkan ke KPU.

Dradjad mengatakan, per 2021, posisi rasio penerimaan negara terhadap PDB baru 11,8 persen. Capaian itu jauh di bawah negara-negara tetangga. "Rasio pajak kita juga di bawah mereka. Daftarnya ada pada tabel. Jadi Prabowo-Gibran hendak menaikkan rasio-rasio tersebut secara bertahap," kata anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tersebut.

Dradjad menyebut target duet Prabowo-Gibran masih masuk akal....

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِيْنَ الْوَصِيَّةِ اثْنٰنِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ اَوْ اٰخَرٰنِ مِنْ غَيْرِكُمْ اِنْ اَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَاَصَابَتْكُمْ مُّصِيْبَةُ الْمَوْتِۗ تَحْبِسُوْنَهُمَا مِنْۢ بَعْدِ الصَّلٰوةِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ اِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِيْ بِهٖ ثَمَنًا وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّٰهِ اِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الْاٰثِمِيْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah salat, agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 106)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement