REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyebut ada 146.751 warga disabilitas atau difabel yang masuk dalam data pemilih Pemilu 2024. Sebanyak 32.712 di antaranya merupakan warga disabilitas mental.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jabar Hedi Ardia mengatakan, warga disabilitas mental mempunyai hak suara pada Pemilu 2024. “Bukan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), kami menyebutnya penyandang disabilitas mental. Mereka bukan yang tidak terdata atau berkeliaran di jalan-jalan. Mereka ada di rumah dan secara medis berdasarkan keterangan dokter bisa menentukan pilihan,” ujar Hedi di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (26/12/2023).
Menurut Hedi, dilibatkannya warga disabilitas mental dalam daftar pemilih ini bukanlah yang pertama kali. Pada 2019 pun mereka mempunyai hak suara. Ia mengatakan, syarat sama seperti pemilih pada umumnya, di antaranya warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia minimal 17 tahun.
“Selama dia WNI, punya KTP elektronik, pernah menikah atau usia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI atau Polri. Yang disabilitas mental ikut memilih, bukan hal baru,” ujar Hedi.
Berdasarkan data KPU Provinsi Jabar, pemilih disabilitas mental terbanyak terdata di Kabupaten Bandung, dengan jumlah 2.467 orang. Kemudian Kabupaten Garut 2.084 orang dan Kota Bandung sebanyak 2.040 orang.
Selain difabel mental, terdata pemilih disabilitas intelektual sebanyak 7.922 orang, disabilitas fisik sebanyak 66.817 orang, disabilitas sensorik wicara 15.919, disabilitas sensorik rungu sebanyak 7.105 orang, dan pemilih disabilitas sensorik netra 16.276 orang.