Kamis 28 Dec 2023 16:54 WIB

Kapolda Metro Jaya Tegaskan tak Pernah Bertemu Syahrul Yasin Limpo

Irjen Karyoto dituding telah membocorkan dokumen dugaan korupsi pengadaan sapi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (tengah).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menampik sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Mulai disebut pernah bertemu dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL) dan membocorkan informasi terkait berkas perkara dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya jawab, ya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo, Pak Dirkrimsus saksinya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo," tegas Karyoto selepas memimpin kegiatan rilis akhir tahun Polda Metro Jaya di BPMJ, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Karyoto juga mengaku dituding telah membocorkan dokumen dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan. Dokumen tersebut ditemukan saat lembaga antirasuah menggeledah kediaman dinas SYL pada saat masih menjabat sebagai Mentan.

Tudingan terhadap Karyoto muncul dalam sidang etik ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Karena itu, Karyoto meminta berbagai tuduhan yang dilayangkan kepadanya harus dibuktikan.

"Saya sekarang lagi marak dituduh katanya saya membocorkan informasi. Ya silakan-silakan saja dituduh. Kalau tuduhan ada, salah saya apa, bagaimana," ucap eks deputi penindakan KPK tersebut.

Dalam kesempatan itu, Karyoto juga membeberkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka Firli. Menurut dia, untuk menahan seorang tersangka membutuhkan taktik dan strategi yang tepat agar lebih efisien dan tidak membuang-buang waktu.

"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu," ujar Karyoto.

Selain itu, sambung dia, polisi jangan sampai menahan seseorang secara berlebihan. Karyoto menegaskan, penahanan terhadap seorang tersangka harus berlandaskan fakta. Karena itu, saat ini penyidik Polda Metro Jaya sedang mengumpulkan bukti dan dijadikan satu.

"Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap satu tersangka itu punya tuduhan. Satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi, itu tidak boleh," kata Karyoto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement