Jumat 29 Dec 2023 18:12 WIB

Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

JPU memberikan petunjuk-petunjuk untuk penyidik kepolisian melengkapi pemberkasan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka korupsi Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Pengembalian berkas tersebut, disertai dengan petunjuk agar tim penyidik kepolisian melengkapi aspek formal dan meteril dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto menerangkan, pengembalian berkas perkara ke penyidik itu, sudah dilakukan pada Kamis (28/12/2023) kemarin.

Baca Juga

“Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petujuk-petunjuk terhadap kelengkapan formil dan materil yang sudah dilakukan penelitian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Herlangga kepada Republika.co.id melalui pesan singkat, Jumat (29/12/2023).

Herlangga tak menjelaskan, kelangkapan formil, dan materil seperti apa yang meski dilengkapi oleh tim penyidik Polda Metro Jaya atas berkas perkara Firli Bahuri itu. Akan tetapi, Herlangga menyampaikan, dalam pengembalian berkas itu, JPU memberikan petunjuk-petunjuk untuk penyidik kepolisian melengkapi pemberkasan.

Mengacu berkas perkara yang dikembalikan itu, kata Herlangga, tersangka Firli Bahuri masih dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sejak Rabu (22/11/2023) lalu. Pada Jumat (24/12/2023) Firli dinonaktifkan sebagai ketua KPK.

Kasus yang menjerat Firli Bahuri terkait dengan korupsi, berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji, dalam pengusutan pelaporan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadikan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai objek penyelidikan, dan penyidikan di KPK. 

Atas penetapan tersangka itu, Firli Bahuri sempat melawan dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, dan meminta hakim membatalkan peningkatan status hukum tersebut. Tetapi PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka Firli Bahuri sah.

Pada Jumat (15/12/2023), penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri itu ke Kejati DKI Jakarta untuk kasusnya diajukan ke persidangan. Selain dijerat hukum, Firli Bahuri, pun diseret ke sidang etik di internal KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada Rabu (27/12/2023) menyatakan Firli Bahuri bersalah melakukan pelanggaran etik berat, dan disanksi untuk mengundurkan diri dari KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement